
SURYASOLO.COM – Seorang presenter radio online Hong Kong, ditangkap pda hari Minggu (7/2) karena dinilai melanggar undang-undang tentang pasal penghasutan di era kolonial yang jarang diberlakukan oleh pihak berwenang, terhadap kritikus Beijing.
Petugas dari Departemen Keamanan Kepolisian Nasional menangkap Wan Yiu-sing, 52, atas tuduhan ‘penghasutan’, menurut pernyataan yang dikeluarkan oleh polisi.
Namun, pihak berwenang tidak mengungkapkan tindakan atau pidato Yiu-Sing yang dianggap menghasut itu.
Baca: Ramalan Zodiak Cinta Besok 8 Februari 2021: Aquarius Yakinlah Bakal Masalah Tuntas
Baca: Akhirnya Diputuskan, Ujian Nasional 2021 Ditiadakan, Kelulusan Diganti dengan Sistem Ini
Yiu-Sing, yang lebih dikenal sebagai ‘Giggs’, menyelenggarakan program yang membahas demonstrasi anti-pemerintah dan sebelumnya meminta sumbangan untuk mendukung pemuda Hong Kong yang melarikan diri ke Taiwan.
Undang-undang hasutan Hong Kong terpisah dari undang-undang keamanan baru yang sebelumnya diusulkan oleh Beijing, sebagai upaya untuk memprotes perbedaan pendapat.
Sebaliknya hukum sudah dimulai pada pertengahan abad ke-19, selama pemerintahan kolonial Inggris.
Undang-undang tersebut masih berlaku setelah penyerahan Hong Kong pada tahun 1997 ke Tiongkok, tetapi tidak pernah diterapkan di provinsi-provinsi yang mendukung kebebasan politik, situasi yang tidak dapat dilihat di Tiongkok.
Namun, setelah protes besar-besaran dan sering terjadi kekerasan pada tahun 2019, jaksa mengesampingkan undang-undang tersebut.
Pada September tahun lalu, presenter radio pro-demokrasi, Tam Tak-chi, yang saat ini ditahan menunggu persidangan menjadi orang pertama yang dituntut berdasarkan undang-undang hasutan sejak 1977.
Jaksa menuduh slogan populer yang dia ucapkan, seperti ‘Bebaskan Hong Kong, revolusi zaman kita’ dan ‘Lepaskan polisi’, adalah bentuk hasutan.(*)
Editor: purwoko l Sumber: AFP/BHarian